Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Nomor 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
I. Hak Pemohon Informasi
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah selaku Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Pemohon Informasi berhak memperoleh tanda bukti permohonan informasi berupa formulir permohonan informasi yang telah diregistrasi oleh petugas layanan informasi di PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Formulir permohonan informasi akan diregistrasi apabila syarat permintaan informasi telah terpenuhi. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Badan Publik. Badan publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis selama 1 x 7 hari kerja, jika informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan oleh Badan Publik dan atau Badan Publik belum dapat memutuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 487.22/581 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (misal: menolak permintaan dan/atau memberikan hanya sebagian dari informasi yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pelaksana dalam jangka 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID Pelaksana wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Apabila Pemohon Informasi yang tidak puas dengan tanggapan Keberatan dari Atasan PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah maka pemohon informasi dapat mengajukan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya nggapan Keberatan dari Atasan PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah oleh Pemohon Informasi Publik.
Pemohon Informasi sebagai Subjek/Pemilik Data Pribadi, yakni data pribadi yang diberikan saat mengajukan permohonan informasi (misalnya Nama, Alamat, NIK/Nomor KTM/Nomor Paspor/nomor bukti identitas pribadi lainnya, salinan identitas pribadi, nomor telepon, alamat surat elektronik), berhak memperoleh hak-haknya sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terkait dengan penyelenggaraan layanan informasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
II. Kewajiban Pemohon Informasi
Pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi dengan data sebenarnya dan melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan, demi pemenuhan prinsip akuntabilitas layanan.
Pemohon Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mencantumkan sumber dari mana Informasi Publik tersebut diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon Informasi wajib menyimpan tanda bukti permohonan informasi publik yang telah diregistrasi oleh petugas layanan informasi. Apabila Pemohon Informasi tidak puas terhadap Jawaban Permohonan Informasi dari PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah serta bermaksud mengajukan Permohonan Keberatan, tanda bukti tersebut wajib disertakan dalam formulir Keberatan Informasi
Pemohon Informasi wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi.